Begini Hitungan
Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan Kerja
Pemerintah menyiapkan insentif
pajak guna mendorong pendidikan vokasi dan produktivitas sumber
daya manusia (SDM) di dalam negeri. Salah satunya dengan superdeduction tax.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro
dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir
mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif
tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RPP ini akan menjadi payung hukum bagi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan aturan turunannya.
"Untuk superdeduction,
RPP sudah diajukan. Ini sebagai payung dasar kita buat PMK (Peraturan Menteri
Keuangan), yang memungkinkan kita memberikan superdeduction untuk perusahaan
yang membuat pelatihan kepada masyarakat yang di luar pekerjanya," ujar
dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu
(19/12/2018).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil
Ketua Lembaga Produktivitas Naisonal ini menjelaskan, yang akan
mendapatkan insentif
pajak ini bukan hanya perusahaan yang memberikan pelatihan,
tetapi juga yang memberikan bantuan peralatan kepada lembaga pelatihan pekerja
seperti Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.
"Isinya, perusahaan yang mendidik
atau memberi bantuan untuk BLK, jadi dia juga bisa memberikan peralatan bukan
hanya pelatihan, itu nanti dihitung biayanya berapa," kata dia.
Iskandar mencontohkan, jika suatu
perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk melakukan pelatihan
atau memberikan bantuan kepada BLK, maka biaya tersebut dimasukkan dalam
laporan pendapatan perusahaan. Biaya tersebut bisa dijadikan potongan nilai
pendapatan hingga dua kali lipat.
"Misalnya biayanya Rp 1 miliar.
Ini dilaporkan pada rugi laba, dia berhak mengurangi (laporan pendapatan) bukan
hanya Rp 1 miliar, tapi Rp 2 miliar," ungkap dia.
Nantinya hasil pengurangan pendapatan
tersebut, lanjut Iskandar, yang akan dihitung untuk pajak badan dibayarkan
perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, perusahaan akan
mendapatkan keringanan dalam membayarkan pajaknya.
"Misalnya, pendapatan perusahaan
Rp 5 miliar. Dia sudah keluarkan biaya untuk pelatihan Rp 1 miliar, normal
perhitungannya kan Rp 5 miliar dikurangi Rp 1 miliar. Tapi dengan superdeduction,
dia bisa kurangi Rp 2 miliar. Jadi pendapatan Rp 5 miliar dikurangi Rp 2
miliar, itu kan Rp 3 miliar. Ini yang jadi basis perhitungan pajak. Pajak badan
kan 25 persen dikalikan hanya Rp 3 miliar, jadi dia hanya bayar pajak Rp 750
juta," tandas dia.
Penghapusan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya
tengah mengkaji hal tersebut. Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar
mewah tersebut dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor
properti di tanah air.
Dia juga mengungkapkan telah melakukan
pertemuan dan pembahasan mengenai rencana tersebut bersama Kamar Dagang
Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.
"Seperti yang sudah saya
sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan
mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari
kegiatan di sektor properti," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung
Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dia juga mengatakan, pihaknya harus
evaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan. Aturan
mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 35/2017 dan PMK Nomor 90/2015.
"Pada saat yang sama, kita juga
harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi sektor atau komoditas PPNBM
ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik," ujar dia.
Ke depannya, beberapa kebijakan lain di
bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti.
Tidak hanya properti mewah, kelas menengah hingga properti murah pun akan segera diatur.
"Kita berharap properti, baik yang
sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah, kemudian properti kelas
menengah dan properti yang levelnya tinggi, kita lakukan review terhadap
policy-nya sehingga mereka memiliki sumbangan yang tetap optimal terhadap
perekonomian," ujar dia.
Sebagai informasi, saat ini setiap
hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari
penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan
harga Rp 20 miliar ke atas.
Kami adalah konsultan pajak
profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda
dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment