Thursday, February 28, 2019

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa


Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri :
1.                  SPT Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.                  SPT Masa PPh Pasal 22  (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.                  SPT Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.                  SPT Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 15)
5.                  SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi  dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)
6.                  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.                  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
8.                  SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.                  SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.              SPT Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)

Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899



SPT: Surat Pemberitahuan Pajak


SPT: Surat Pemberitahuan Pajak

PENGERTIAN DAN KATEGORI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:
  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. 
  • Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak. 
SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa perbedaan fungsi dua SPT tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.

SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. 

SPT Masa

Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah: 
  1. PPh Pasal 21/26.
  2. PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23/26.
  4. PPh Pasal 25.
  5. PPh Pasa 4 ayat (2).
  6. PPh Pasal 15.
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  8. PPN bagi Pemungut .
  9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT

Setiap pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni
Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
Kedua formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak. 
Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu, formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih. 

Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT

SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
  • Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
  • Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
  • Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.
Sama seperti melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi pajak yang tidak ringan.

e-SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Cara Lapor Pajak Bulanan


Cara Lapor Pajak Bulanan
Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa.
Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci.

CARA LAPOR PAJAK BULANAN MELALUI APLIKASI E-FILING

Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.
Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti:
o    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
o    SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
o    SPT Masa PPh Pasal 21/26
o    SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
o    SPT Masa PPN dan PPnBM
Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran "Lebih Bayar" dan "Pembetulan". Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan efiling pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP.

BATAS WAKTU LAPOR PAJAK BULANAN

Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan.
No.
Jenis SPT Masa
Tenggat
1.
PPh Pasal 4 ayat 2
Tanggal 20 bulan berikut
2.
PPh Pasal 15
Tanggal 20 bulan berikut
3.
PPh Pasal 21/26
Tanggal 20 bulan berikut
4.
PPh Pasal 23/26
Tanggal 20 bulan berikut
5.
PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
6.
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
Tanggal 14 bulan berikut
7.
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
Tanggal 20 bulan berikut
8.
PPN dan PPnBM - PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9.
PPN dan PPnBM - Bendaharawan
Tanggal 14 bulan berikut
10.
PPN dan PPnBM - Pemungut Non Bendahara
Tanggal 20 bulan berikut
11.
PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu
Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

DENDA KETERLAMBATAN LAPOR PAJAK BULANAN

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
No.
Jenis Pajak
Tenggat
1.
SPT Masa PPN
Rp 500.000,-
2.
SPT Masa Lainnya
Rp 100.000,-

LANGKAH PERSIAPAN CARA LAPOR PAJAK BULANAN

Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu:
1.      NPWP
Jika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan: Daftar NPWP Online ini.
2.      EFIN
Jika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk efiling pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan: EFIN pajak ini.

5 ALASAN PELAPORAN PAJAK DI ONLINEPAJAK LEBIH MUDAH

Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini.
1.      Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana
Jika dibandingkan dengan aplikasi efiling lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang ada.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.
2.      Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat
OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan "Lanjutkan dan Simpan" dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul.
3.      Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik
OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur PajakPay.
Sekadar informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesiamelalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web
Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.
5.      Kepastian Tanggal Lapor
Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik "Lapor".
Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik "Lapor". Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor Pajak Pribadi Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda...