Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif
Pajak untuk Tarik Investasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah
siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai
arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari
scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha
mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35
Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan
tax holiday.
"Kita juga
menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan
juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di
sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah,"
ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).
Selain itu, ia
menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat
penimbunan barang.
Berbagai insentif
ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat
ketat dari sisi efektivitasnya.
Ia menunjuk contoh
seperti tax
holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga hari ini
sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk
sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di
Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu
adalah perluasan.
"Kita akan
terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga
mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk
betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.
Kedua mengenai
untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu
persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah
sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.
Ia menuturkan,
jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta
pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang
dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Sri Mulyani Indrawati juga
mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang
sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan
berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.
"Yang sedang
akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami
akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi,
pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan
pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita
selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu,
pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan
fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen, yaitu
7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen,
yaitu yang selama ini hanya jasa makro.
"Sekarang ini
kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan
pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa
perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat
transportasi (freight forward)," terang Sri Mulyani.
Ia menambahkan,
saat ini dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya
sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN
yang lain.
Sementara dalam
rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian
dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga
menyelesaikan policy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di
dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam;
apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10
persen dari yang tadinya di atas 15 persen; untuk yang 3 bulan, PPh final
depositonya adalah 7,5 persen; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih
dari 6 bulan akan 0 persen.
"Apabila mereka
mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila
devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1
bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk
rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh)
mereka 0 persen,” sambung Sri Mulyani.
Untuk PMK mengenai
Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran
Usaha, menurut Menkeu, pihaknya juga akan segera selesaikan di dalam rangka untuk
meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger
akuisisi maupun pembentukan holding.
Sedangkan terkait
dengan properti, menurut Menkeu, saat ini sedang diselesaikan PMK terutama
untuk rumah, apartemen yang selama ini dapatkan kendala karena ada
PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya
dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menurunkan PPh pasal
22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.
"Dengan
demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi
kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani. Untuk bea keluar minerba (mineral
dan batu bara), menurut Menkeu, juga akan diselesaikan terutama menyangkut
kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter).
Adapun untuk
beberapa peraturan yang lain, Kementerian Keuangan masih akan terus melakukan
koordinasi terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
batu bara. “Ini untuk mengatur berbagai macam perusahaan yang bekerja di
industri batubara generasi pertama. Ini sedang akan diselesaikan bersama-sama
dengan Menteri ESDM dari revisi PP 23 Tahun 2010,” kata Sri Mulyani.
Ia juga
menambahkan, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 di dalam rangka untuk PPN impor kendaraan
angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.
"Ini agar
Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi
rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar
negeri,” ujar Sri Mulyani.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment