Thursday, February 28, 2019

SPT MASA NIHIL TIDAK WAJIB LAPOR, BAGAIMANA BISA?


SPT MASA NIHIL TIDAK WAJIB LAPOR, BAGAIMANA BISA?
Bayar pajak menjadi kewajiban siapa saja yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), baik perorangan maupun badan. Selain membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara, Wajib Pajak juga harus melaporkan kegiatan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan sendiri terbagi menjadi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Bedanya, SPT Masa wajib dilaporkan pada masa tertentu (bulanan). Sementara SPT Tahunan wajib dilaporkan tiap tahun.
Ada kalanya status SPT bisa nihil/kurang bayar. Artinya, bagi perorangan, ini terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT Nihil terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Untuk badan usaha, SPT Nihil terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha, status pajaknya final, atau pajak kurang bayar.
Nah, sekalipun nihil, Wajib Pajak tetap diharuskan buat laporan SPT nihil tersebut. Namun, bagi yang biasa melaporkan SPT Masa Nihil, kini pelaporan SPT Nihil tidak lagi wajib lapor. Bagaimana bisa?

Keluarnya PMK No. 9/PMK.03/2018, SPT Masa Nihil Tidak Lagi Wajib Lapor
Tahun ini Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Salah satu perubahannya adalah ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.
Pada Pasal 10 dalam PMK No. 9/PMK.03/2018, disebutkan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 final.
Inilah Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Masa Nihil
Ada tiga pajak yang disebutkan dalam PMK No.9 /PMK.03/2018 yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil. Apa saja itu?
PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 26 atau PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu dari pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Kedua pajak ini jadi kewajiban yang mesti dipenuhi Wajib Pajak perorangan.
Ditilik dari definisinya menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-32/PJ/205, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek dalam negeri.
Sementara menurut UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Ada tiga sebab kenapa pada PPh Pasal 21/26 bisa terjadi SPT Masa Nihil.
·        Karyawan yang statusnya sebagai karyawan kontrak ataupun bukan tetap.
·        Tak adanya pembayaran gaji sekalipun terdapat karyawan.
·        Semua karyawan mendapat penghasilan yang nilainya kurang dari PTKP.
Dengan keluarnya PMK No. 9 /PMK.03/2018, Wajib Pajak yang kena pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak lagi diharuskan buat laporan SPT Masa Nihil.
PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak/SSP)
Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang bebas dari pelaporan SPT Masa Nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur/dicicil. Dengan cara diangsur tersebut, Wajib Pajak mendapat keringanan dalam pembayaran pajak.
SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena empat sebab:
·        SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil,
·        nihil jika dilihat dari Laporan Berkala,
·        Laporan Keuangan Triwilanan, dan
·        Perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
PPN Formulir 1107 PUT
Kemudian ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu.
Barang dan jasa yang dikenakan PPN meliputi:
·        penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
·        impor Barang Kena Pajak,
·        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
·        pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean,
·        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean,
·        ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
·        ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
·        ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
SPT Masa PPN bisa nihil dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN, termasuk:
·        penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM,
·        penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan
·        penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Adanya Aturan Baru, Urusan Pajak Tak Lagi Ribet
Sebelumnya, Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Masa Nihil. Tentu saja ini menjadi tambahan pekerjaan, baik bagi Wajib Pajak karyawan, Wajib Pajak pengusaha, maupun pemotong pajak. Keluarnya PMK No. 243/PMK.03/204 tentu saja jadi kabar gembira. Sebab aturan baru tentu saja memberikan kemudahan dalam urusan perpajakan. Dengan kemudahan tersebut, tak ada lagi alasan ribet untuk menyelesaikan urusan pajak.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


No comments:

Post a Comment

Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor Pajak Pribadi Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda...