Jenis Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa
SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).
1.
SPT Masa PPh Pasal 21/26
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.
SPT Masa PPh Pasal 22
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.
SPT Masa PPh Pasal 23/26
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.
SPT Masa PPh Pasal 15
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15)
5.
SPT Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)
6.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
8.
SPT Masa PPN dan PPnBM
(berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.
SPT Masa PPN PKP Pedagang
Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.
SPT Masa PPN bagi
Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)
Wajib Pajak dapat
mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan
cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment