SPT:
Surat Pemberitahuan Pajak
PENGERTIAN
DAN KATEGORI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut
ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan
SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara
garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:
- Melaporkan
pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal
maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu
satu tahun.
- Melaporkan
harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melaporkan
penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun
bukan objek pajak.
SPT juga terbagi menjadi dua kategori,
yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa perbedaan fungsi dua SPT
tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.
SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak
yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun
wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak
penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun
pajak, atau bagian dari tahun pajak.
SPT Masa
Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT
Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak
tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
- PPh Pasal
21/26.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal
23/26.
- PPh Pasal 25.
- PPh
Pasa 4 ayat (2).
- PPh Pasal 15.
- PPN (Pajak Pertambahan
Nilai).
- PPN bagi
Pemungut .
- PPN bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
- Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT
Setiap pekerja/pegawai pasti menerima
bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan
oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi
dua yakni
Formulir 1721 A1 khusus untuk para
karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kedua formulir ini nantinya akan
menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.
Selain formulir bukti potong, kita juga
mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang
ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu, formulir
1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah
penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja
pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan
penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau
lebih.
Sanksi Tidak atau Terlambat
Melaporkan SPT
SPT dilaporkan menggunakan formulir
tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis
laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan
pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi
sebesar:
- Rp 100.000,00
untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
- Rp
1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Rp 500.000,00
untuk SPT Masa PPN
- Rp 100.000,00
untuk SPT Masa lainnya.
Sama seperti melaporkan pajak, membayar
pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat
waktu, terdapat sanksi pajak yang
tidak ringan.
e-SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi
dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum
diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara
online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik
secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu
lebih lama ketimbang elektronik.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment